Rantai versi ยท UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
Tarif PPh badan dalam negeri dan BUT
Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.
-
1 Januari 2009
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
Dasar tanggal berlaku
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
-
1 Januari 2010
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Dasar tanggal berlaku
yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
-
1 Januari 2020
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Dasar tanggal berlaku
yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021;
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Perppu 1/2020 ditetapkan menjadi UU 2/2020. Huruf b Perppu menjadwalkan 20% mulai Tahun Pajak 2022, tetapi HPP menetapkan 22% untuk Tahun Pajak 2022 sebelum jadwal itu tiba.
-
1 Januari 2022berlaku per 8 Oktober 2026
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Dasar tanggal berlaku
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Data untuk mesin: /api/pasal/tarif-badan.json.