{
 "id": "tarif-badan",
 "topik": "Tarif PPh badan dalam negeri dan BUT",
 "pasal": "UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2009-01-01",
   "sumber": "uu-36-2008",
   "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
   "letak": "Pasal 17 ayat (1) huruf b",
   "kutipan": "b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-36-2008",
    "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
    "letak": "Pasal II",
    "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": null
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2010-01-01",
   "sumber": "uu-36-2008",
   "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
   "letak": "Pasal 17 ayat (2a)",
   "kutipan": "(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-36-2008",
    "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
    "letak": "Pasal 17 ayat (2a)",
    "kutipan": "yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": null
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2020-01-01",
   "sumber": "perppu-1-2020",
   "nomor": "PERPU No. 1 Tahun 2020",
   "letak": "Pasal 5 ayat (1) huruf a",
   "kutipan": "a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": true,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "perppu-1-2020",
    "nomor": "PERPU No. 1 Tahun 2020",
    "letak": "Pasal 5 ayat (1) huruf a",
    "kutipan": "yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021;",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": true
   },
   "catatan": "Perppu 1/2020 ditetapkan menjadi UU 2/2020. Huruf b Perppu menjadwalkan 20% mulai Tahun Pajak 2022, tetapi HPP menetapkan 22% untuk Tahun Pajak 2022 sebelum jadwal itu tiba."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2022-01-01",
   "sumber": "uu-7-2021",
   "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
   "letak": "Pasal 3, Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh",
   "kutipan": "b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": true,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-7-2021",
    "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
    "letak": "Pasal 17 ayat (1)",
    "kutipan": "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": null
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 3,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/tarif-badan/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/tarif-badan.json"
}
