RegulasiPajak.com

Rantai versi ยท UU PPh Pasal 7 ayat (1)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.

  1. 1 Januari 2009

    d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang

    Dasar tanggal berlaku

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Diri Wajib Pajak Rp15.840.000,00; tanggungan Rp1.320.000,00 per orang, paling banyak 3.

  2. 1 Januari 2013

    d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Dasar tanggal berlaku

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

    Diri Wajib Pajak Rp24.300.000,00.

  3. 1 Januari 2015

    d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Dasar tanggal berlaku

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.

    Diri Wajib Pajak Rp36.000.000,00. Tahun Pajak 2015 dibaca 1 Januari 2015 (tahun kalender).

  4. 1 Januari 2016

    d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah

    Dasar tanggal berlaku

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

    Diri Wajib Pajak Rp54.000.000,00. Ditetapkan 22 Juni 2016 tetapi berlaku surut untuk Tahun Pajak 2016. Lapisan teks resmi memuat salah baca (clan, suam1); kutipan dipilih dari bagian yang bersih.

  5. 1 Januari 2022berlaku per 8 Oktober 2026

    d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Dasar tanggal berlaku

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

    Angka sama dengan PMK 101/2016, kini di batang tubuh UU. Lapisan teks resmi HPP memuat salah baca angka (Rp5a.000.000,00 untuk 54 juta); huruf a dan c tidak dikutip sampai ada koreksi OCR.

Data untuk mesin: /api/pasal/ptkp.json.