Rantai versi ยท PPh final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu
PPh final UMKM (orang pribadi)
Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.
-
1 Juli 2013
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).
Dasar tanggal berlaku
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
Tanpa batas waktu.
-
1 Juli 2018
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Dasar tanggal berlaku
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Berbatas waktu: 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi (Pasal 5 ayat (1) huruf a: 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi).
-
1 Januari 2022
(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Dasar tanggal berlaku
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Tarif tetap 0,5% di atas Rp500 juta pertama.
-
20 Desember 2022
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Dasar tanggal berlaku
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
Mencabut PP 23/2018. Batas waktu 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi tetap (Pasal 59). Pasal 74 menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan; lapisan teks pasal itu teracak, jadi dasar tanggalnya diambil dari keterangan pengundangan.
-
22 April 2026berlaku per 8 Oktober 2026
6. Pasal 59 dihapus.
Dasar tanggal berlaku
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 59 PP 55/2022 (batas waktu) dihapus, jadi PP 55/2022 tidak lagi memuat batas jumlah Tahun Pajak bagi orang pribadi. Badan yang boleh memakai tarif ini menyempit menjadi perseroan perorangan satu orang dan koperasi (Pasal 57 ayat (1) baru). Pasal II memberi peralihan bagi orang pribadi yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025. Diundangkan 22 April 2026 (LN 2026 Nomor 43). Rincian di halaman perubahan PP 20/2026.
Data untuk mesin: /api/pasal/pph-final-umkm.json.