Rantai versi ยท UU PPh Pasal 17 ayat (2c) dan Pasal 4 ayat (3) huruf f
Dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi
Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.
-
1 Januari 2009
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Dasar tanggal berlaku
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
-
2 November 2020berlaku per 8 Oktober 2026
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
Dasar tanggal berlaku
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Dividen yang tidak diinvestasikan tetap kena tarif final 10%. Bunyi huruf f angka 1 sama di UU 7/2021 (HPP).
Data untuk mesin: /api/pasal/dividen-op.json.