{
 "id": "tenggat-spt",
 "topik": "Batas waktu penyampaian SPT",
 "pasal": "UU KUP Pasal 3 ayat (3)",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2008-01-01",
   "sumber": "uu-28-2007",
   "nomor": "UU No. 28 Tahun 2007",
   "letak": "Pasal I, Pasal 3 ayat (3) UU KUP",
   "kutipan": "b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-28-2007",
    "nomor": "UU No. 28 Tahun 2007",
    "letak": "Pasal II angka 3",
    "kutipan": "3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Bunyi ini tidak berubah sampai rujukan terakhir yang diperiksa. Bila Tahun Pajak sama dengan tahun kalender, tenggatnya 31 Maret (orang pribadi) dan 30 April (badan)."
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 0,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/tenggat-spt/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/tenggat-spt.json"
}
