{
 "id": "bunga-kup",
 "topik": "Bunga atas kekurangan bayar SPT Tahunan yang dibayar sesudah tenggat",
 "pasal": "UU KUP Pasal 9 ayat (2b)",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2008-01-01",
   "sumber": "uu-28-2007",
   "nomor": "UU No. 28 Tahun 2007",
   "letak": "Pasal I, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP",
   "kutipan": "(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-28-2007",
    "nomor": "UU No. 28 Tahun 2007",
    "letak": "Pasal II angka 3",
    "kutipan": "3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Tanpa batas jumlah bulan."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2020-11-02",
   "sumber": "uu-11-2020",
   "nomor": "UU No. 11 Tahun 2020",
   "letak": "Pasal 113, Pasal 9 ayat (2b) dan (2c) UU KUP",
   "kutipan": "dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-11-2020",
    "nomor": "UU No. 11 Tahun 2020",
    "letak": "Pasal 186 dan pengundangan",
    "kutipan": "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": true
   },
   "catatan": "Ayat (2c): tarif per bulan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5%, dibagi 12, yang berlaku pada tanggal mulai penghitungan; besarannya ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan. Sanksi bunga paling lama 24 bulan. UU 11/2020 kemudian diganti Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023; bunyi ayat ini di UU 6/2023 belum dicocokkan."
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 1,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/bunga-kup/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/bunga-kup.json"
}
